PP 99/2012 Tak Lazim, Harus Kembali ke Posisi Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Maret 2015, 19:39 WIB
PP 99/2012 Tak Lazim, Harus Kembali ke Posisi Normal
ilustrasi/net
rmol news logo . Semua narapidana, termasuk kasus korupsi memiliki hak yang sama. Mereka pantas mendapatkan remisi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, dalam teori filsafat hukum juga menyebutkan demikian. Dengan catatan, mereka sudah menjalani pembinaan secara baik.

"Ibaratnya orang sakit, kalau sudah sehat, lebih cepat lebih bagus (meninggalkan lapas)," kata dia saat dikontak, Jumat (20/3).

Dia mengkritik peraturan pemerintah (PP) yang menyebut narapidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hal itu diskriminatif. Sebab, pembedaan antar narapidana harus sesuai dengan filsafat pemasyarakatan. Sehingga, dia menilai keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tak lazim lantaran tidak lagi sesuai dengan perkembangan kekinian.

"PP itu jelas tidak lazim. Bertentangan dengan filsafat pemasyarakatan itu sendiri. Makanya PP-nya itu dihapus, dikembalikan kepada posisinya yang normal," katanya.

Dalam pandangan Mudzakkir, masyarakat sering kali salah dalam menilai lembaga pemasyarakatan. Apalagi, anggapan bahwa menyamakan narapidana korupsi dengan narapidana lain dapat memperlemah pemberantasan korupsi. Bahkan terkait lapas, lanjut Mudzakkir, pemerintah sebaiknya tidak mengikuti kemauan masyarakat seperti itu.

"Jangan mengikuti persepsi masyarakat. Kita ini menyelenggarakan negara hukum. Masyarakat ini maunyakan, orang masuk penjara lebih lama lebih bagus. Padahal, tidak boleh karena sejahat-jahatnya orang, kalau bertaubat, mesti dihargai," jelasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA