"Bisa saja jaringan mafia peradilan saat ini sedang menghimpun dana dari napi korupsi dengan iming-iming mendapatkan kompensasi atau imbalan berupa penghapusan peraturan Menteri Hukum dan HAM era SBY yang memperketat pemberian remisi kepada napi korupsi," kata koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam rilisnya, Kamis (19/3).
Menurut Petrus, rumor yang berkembang bahwa selama ini banyak terjadi transaksi gelap yang mengatur siapa saja napi korupsi yang boleh mendapatkan remisi yang bukan haknya. Ini berarti keinginan Yasonna menghapus pengetatan remisi tidak bertujuan untuk menghapus diskriminasi, akan tetapi sekedar membela kolega satu parpol yang saat ini banyak menghuni di Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ide Yasona Laoly itu dinilainya meninggalkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, bahkan etika dalam penegakan hukum untuk suatu tujuan yang belum jelas ke mana arahnya.
"Jika sikap Yasona Laoly hanya sekedar membela teman/kelompok dengan mengatasnamakan HAM tetapi melukai rasa keadilan publik, maka upaya Presiden Jokowi memberantas korupsi tidak akan berhasil karena lingkaran setan yang menghambat segala upaya baik tidak henti-hentinya bermetamorfosa," kritiknya.
Petrus berpikir ada baiknya memang kewenangan menkumham dipangkas. Salah satunya dengan memperketat remisi dari kelompok napi tertentu, seperti korupsi atau narkotika, melalui putusan hakim pidana ketika menjatuhkan vonis pidana sebagai hukuman tambahan. Hal ini sesuai ketentuan pasal 10 KUHP di mana hakim pidana selain dapat menjatuhkan pidana penjara juga mencabut hak-hak tertentu dari terdakwa atau narapidana.
"Menteri Yasona seharusnya mendiskusikannya terlebih dahulu dengan presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri dan KPK tentang rencana atau gagasan penghapusan pembatasan hak remisi napi korupsi," jelasnya.
Petrus menekankan, ide Yasona Laoly jelas-jelas mengkhianati Presiden Jokowi dan jajarannya di Menkopolhukam, bertentangan dengan akal sehat publik. Karena itu sebaiknya presiden segera mencopot Yasona dari kursi Menteri Hukum dan HAM, desaknya.
[wid]
BERITA TERKAIT: