Hubungan Pemprov Babel dan Pemkab Memanas

Rabu, 18 Maret 2015, 16:17 WIB
Hubungan Pemprov Babel dan Pemkab Memanas
ilustrasi tambang timah/net
rmol news logo . Klaim untuk mendapatkan royalti besar bagi pemasukan kas daerah dari pengoperasian eks PT Kobatin, membuat hubungan Pemeritah Provinsi Bangka  Belitung (Pemprov Babel) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah dan Bangka Selatan memanas.

Masalah ini muncul sejak 2013 lalu dan hingga saat ini belum menemui titik terang. Kini, lokasi tersebut jadi tempat penambangan timah ilegal oleh oknum dalam skala besar.

PT Kobatin pada awalnya merupakan perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki pihak asing yaitu Australia. Beroperasi pada tahun 1973, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan timah ini, mengakhiri kontraknya  ditahun 2003. Namun pemerintah kembali memperpanjang kontrak selama 10 tahun hingga tahun 2013 yang sahamnya diambil alih pihak Malaysia.

Sejak tidak beroperasional tahun 2013 hingga saat ini suasana di komplek PT Kobatin tampak suram. Begitu juga di lokasi kuasa penambangan yang masih banyak terdapat peninggalan alat-alat berat seperti mobil volvo dan excavator.

Padahal, di lokasi kuasa penambangan milik eks PT Kobatin ini masih banyak mengandung timah yang masih bisa dikelola.

Tidak adanya pengamanan aset-aset dilokasi penambangan tersebut, membuat banyak oknum yang melakukan penambangan timah secara ilegal, baik dengan skala besar maupun kecil.

Adanya kisruh antar pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan pihak Pemkab Bangka Tengah dan Bangka Selatan membuat aset-aset PT Kobatin mulai habis.

Gubernur sudah melaporkan kekisruhan yang terjadi antar Pemprov Babel dengan Pemkab Bangka Tengah dan Bangka Selatan kepada presiden, dan  memanggil Menteri ESDM dan Perdagangan untuk membahas masalah ini.

Kesepakatan pembagian royalti antara PT Timah dengan Pemprov Babel sebesar 40:60 persen, membuat pemprov akan mempunyai kekuatan sebagai saham pengendali.

"Sehingga untuk royalti kabupaten ditentukan oleh pemerintah provinsi, suka tidak suka Pemkab Bangka Tengah dan Bangka Selatan harus mengikuti aturan main," ujar gubenur beberapa waktu lalu, sebagaimana diberitakan RMOL Sumsel.

Sementara Sekretaris PT Timah Tbk, Agung Nugroho menjelaskan, pada 19 Desember 2013 lalu mereka mendapat SK dari Kementerian ESDM yaitu sebagai pengelola, bukan sebagai penambang. Adanya SK dari ESDM tersebut, pihak timah dan provinsi sudah beberapa kali melakukan pertemuan membahas soal pembagian saham PT Kobatin ke ESDM dan Pemprov Babel.

"Awalnya kami mendapat 70 persen, kemudian diusulkan lagi pihak ESDM menjadi 60 persen, terus berubah kembali menjadi 51 persen, akhirnya dari pertemuan terakhir PT Timah sepakat mendapat 40 persen, dengan keluarnya SK dari menteri ESDM bahwa PT Timah mendapat bagian 40 persen sebagai operator," jelas Agung.

Sedangkan Wakil Bupati Bangka Tengah, Patrian Nusa ketika ditemui menjelaskan, mereka sebagai pemilik lokasi tidak mau mengambil saham saja namun juga harus bisa mengelola perusahaan pertambangan timah ini.  

Wabup juga menginginkan adanya pembagian saham yang fair dan proporsional, agar bisa membangun daerah Bangka Tengah lebih baik lagi.

"Yah minimal 20 persen," ucap Patrian. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA