Kasus tersebut terbongkar, lantaran HR (36) ayah dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang, Rabu (18/3). Kejadian itu berlangsung pada dua tahun silam, ketika AR masih berumur 7 tahun. KK mencabuli korban disebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediamannya. Sementara HR baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut kemarin malam.
"Anak saya itu melihat pelaku langsung ketakutan, seperti dikejar setan. Kemarin dirumah ada adik saya, jadi adik saya itu langsung membujuk putri saya untuk bercerita," kata HR sebagaimana diberitakan
RMOL Sumsel.
Setelah dibujuk, korban AR barulah bercerita jika kemaluannya sudah dimasuki jari oleh pelaku KK pada dua tahun silam dirumah kosong. "Malam itu juga saya langsung pulang ke rumah dan menemui pelaku di rumahnya. KK juga telah mengakui perbuatannya itu," terang HR.
Meskipun keluarga pelaku telah meminta maaf, namun HR tetap tak terima lantaran masa depan putrinya tersebut telah dirusak. "Putri saya masih shock setiap melihat pelaku. Saya ingin dia ditangkap" cetusnya.
Sedangkan AR bercerita, dia menjadi korban pencabulan oleh pelaku ketika sedang asyik bermain tak jauh dari rumahnya. Ketika asyik bermain, pelaku KK datang dan mengajaknya untuk bermain bersama dirumah kosong.
"Saya diajak main dirumah kosong bersama teman saya. Saat akan naik tangga KK menghentikan saya. Lalu memeluk dan memasukkan jarinya ke celana dalam saya," cerita AR Polos kepada petugas.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan anak, Iptu Imelda Rachmad membenarkan telah menerima laporan korban.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti, bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak, segera kita proses," singkatnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: