KONFLIK GOLKAR

Yusril: Gugatan ARB Bukan Dicabut Tapi Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 Maret 2015, 18:40 WIB
Yusril: Gugatan ARB Bukan Dicabut Tapi Direvisi
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham merevisi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pengacara kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, gugatan di PN Jakbar memang sudah dicabut kemarin. Alasannya, dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total.

Menurutnya, ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan dari Menkumham Yasonna Laoly yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono walau hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar dari kubu Agung.

"Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkumham ke pengadilan," sebut Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan, walaupun sampai kini Menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol, namun tindakannya mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.

"Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dkk yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat," imbuhnya.

"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dkk, tetapi juga menggugat Menkumham," tambah Yusril. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA