Koruptor Rugikan Negara Rp 10 Triliun, Hanya 13 persen yang Diganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Maret 2015, 16:28 WIB
rmol news logo Nilai kerugian negara yang ditimbulkan korupsi sepanjang semester II tahun 2014 sangat mencengangkan.

Dari total 262 perkara yang dapat diidentifikasi, kerugian negara yang bisa ditimbulkan Rp 10,689 triliun dan US$ 49 juta serta total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar.

Demikian disampaikan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/3).

Jika dibandingkan dengan tahun 2013, total kerugian negara mencapai Rp 3,46 triliun dari 184 perkara yang terpantau saat itu.

"Dari total Rp 8,77 triliun, kerugian negara yang terbesar adalah kasus korupsi dana FPJP atau dana talangan Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya yang merupakan Deputi Bank Indonesia. Total kerugian negara mencapai Rp 7 triliun," beber Lalola.

Selain kasus Bank Century, pekara kerugian negara terbesar adalah korupsi jaringan telekomunikasi, dengan terdakwa Indar Atmanto yang merupakan mantan direktur PT IM2. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1,3 triliun.

"Sayangnya, dengan nilai kerugian yang fantastis baik Century atau IM2, cuma terdakwa Indar yang dikenakan uang pengganti," kata Lalola.

Kerugian negara tahun 2014 mengalami peningkatan yang sangat siginfikan. Dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 10,698 triliun, pengadilan Tipikor hanya memutus total Rp 1,493 triliun uang pengganti atau 13 persen dari total kerugian negara.

"Jumlah ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi jika terdakwa tidak memenuhi pembayaran uang pengganti, maka hanya digantikan tambahan hukuman penjara. Ini tidak korelatif dengan kerugian negara," demikian Lalola. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA