Banyak Koruptor Dihukum Ringan Sepanjang Tahun 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Maret 2015, 14:18 WIB
Banyak Koruptor Dihukum Ringan Sepanjang Tahun 2014
rmol news logo Pada tahun semester II 2014, Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap 191 perkara korupsi dengan 219 terdakwa yang telah diputus pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Dari 90 perkara korupsi yang terpantau nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai  Rp 8,77 triliun dengan jumlah denda sebesar Rp 16,37 miliar serta jumlah uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Sementara itu dari 191 pekara korupsi, sebanyak 196 terdakwa (88,4 persen) dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi dan delapan terdakwa (3,6 persen) yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan serta ada total 15 terdakwa yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.

Menurut anggota divisi hukum dan monitoring pengadilan ICW, Emerson Yunto dari seluruh penjatuhan vonis bersalah untuk koruptor itu, tiga besar hukuman paling dominan adalah dua tahun penjara (34 terdakwa), satu tahun (32 terdakwa) dan satu tahun enam bulan (23 terdakwa).

"Rata-rata vonis untuk koruptor selama semester II tahun 2014 adalah 31 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara. Ini koruptor masih dihukum ringan sekali. Kalau begini pembuktian aset, pengembalian uang negara tidak akan berhasil, tidak akan ada efek jera," tegas Emerson dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (16/3)

ICW membagi tiga kelompok hukuman bagi koruptor yaitu ringan (1-4 tahun) penjara, sedang (4-10 tahun) dan berat (di atas 10 tahun).

"Untuk smester II tahun 2014 kita dapatkan data koruptor yang masuk kategori ringan sebanyak 178 terdakwa, yang sedang 16 terdakwa dan berat hanya dua orang," beber Emerson

Perkara yang terpantau tersebut berasal dari pengadilan tipikor (159 terdakwa), pengadilan tinggi (32 terdakwa) maupun Mahkamah Agung baik melalui kasasi ataupun PK (28 terdakwa).[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA