Menag Klaim Sudah Klarifikasi Soal Laporan ICW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 11 Agustus 2025, 10:52 WIB
Menag Klaim Sudah Klarifikasi Soal Laporan ICW
Menteri Agama Menag Nasaruddin Umar/RMOL
rmol news logo Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang adanya dugaan penyelewengan dana haji 2025.

Imam Masjid Istiqlal itu menegaskan telah melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2025 sebagaimana yang dilaporkan ICW.

"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ucap Menag Nasaruddin Umar kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski demikian, Nasaruddin Umar tidak memberikan penjelasan secara rinci apa saja yang telah diklarifikasi Kemenag. Pasalnya, dalam laporan ICW sejumlah data menyebutkan ada dugaan penyelewengan dana haji tahun ini.

"Sudah sudah, nggak ada masaalah," demikian Nasaruddin Umar.

ICW melaporkan dugaan korupsi dana haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi dana haji ini berkaitan dengan penyelenggaraan musim haji 1446 H atau tahun 2025. Total biaya manfaat yang dikeluarkan Kemenag untuk menyelenggarakan ibadah haji tersebut sekitar Rp6,8 triliun.

Pengelolaan ibadah haji yang dilakukan Kemenag terdiri dari layanan masyair (pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina), penyediaan katering, akomodasi, dan transportasi.

"Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan tiga permasalahan yang menimbulkan dugaan korupsi pada penyediaan layanan masyair dan katering," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.

Pertama, dalam memberikan layanan masyair bagi jemaah haji, patut diduga terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pemilihan dan penunjukan penyedia. Potensi tersebut tercermin ketika tim penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dua dari total delapan penyedia yang dimiliki oleh satu individu.  Hal tersebut dibuktikan dari kesamaan nama dan kesamaan alamat.

Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2024 tentang penyediaan barang/ jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi dijelaskan bahwa tim penyedia dan PPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi.

Akibat tindakan tim penyedia dan PPK, individu tersebut mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total kontrak sebesar Rp2,02 triliun. Hal ini patut diduga melanggar Pasal 26 UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua, diduga terdapat pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jamaah haji. Dalam proses ibadah haji, setiap jamaah mendapatkan tiga kali makan per hari. Konsumsi yang diberikan maksimal 72 kali.

Biaya makan pagi sebesar SAR 10 atau sekitar Rp43.000-an, makan siang sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an, dan makan malam sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an. Sehingga, total biaya per jamaah untuk satu hari makan sekitar Rp173.000an.

Berdasarkan hasil investigasi ICW, patut diduga adanya pungutan sebesar SAR 0,8 atau sekitar Rp3.400-an per satu kali makan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama. Sehingga, total dugaan pungutan untuk tiga kali makan sekitar SAR 2,4 atau sekitar Rp10.000-an per jamaah.

Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jamaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jamaah haji sebesar Rp51,03 miliar.

Ketiga, dalam menyediakan konsumsi, patut diduga adanya kekurangan spesifikasi makanan yang diterima jamaah haji. Berdasarkan hasil investigasi ICW, konsumsi yang diberikan kepada jamaah tidak sesuai dengan gramasi yang tertera dalam kesepakatan antara Kementerian Agama dan penyedia.

ICW melakukan simulasi dengan metode food weighing dengan menimbang komponen makanan yang diberikan, seperti nasi, lauk, dan sayur. Hasilnya, patut diduga terdapat pengurangan makanan yang diterima oleh jamaah haji sekitar SAR 4 atau sekitar Rp17.000-an per satu kali makan.

Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jamaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp255,18 miliar.

Selain persoalan di atas, ICW menganalisis bahwa Kementerian Agama dalam menyediakan konsumsi bagi 203.320 jamaah haji, patut diduga tidak mempertimbangkan Angka Kecukupan Energi (AKE) sebagai rujukan dalam menyusun menu makanan.

Hal ini tercermin dari menu yang disajikan untuk para jamaah yang antara lain terdiri dari 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan sejak dalam proses perencanaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA