Pengacaranya, Sirra Prayuna menyarankan agar kliennya tidak menempuh banding lantaran adanya kecenderungan hukuman pidana lebih diperberat pada tingkat banding.
"Saya menyadari betul melihat tren pemidanaan tindak pidana korupsi pada perkara-perkara lain itu selalu meningkat. mudah-mudahan harapan saya sejalan dengan apa yang ada dalam pikiran klien saya," jelas Sirra usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).
Romi Herton sendiri masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Romi memilih menghormati vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya kira sudah jelas ya kami akan pikir-pikir. Kami menghormati semua putusan hukum," beber Romi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Romi Herton beserta istrinya Masyito. Kepada Romi, hakim memvonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Masyito, hakim memvonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disidang terpisah. Untuk hal ini, keduanya dinilai melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]
BERITA TERKAIT: