Romi Herton dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Maret 2015, 18:25 WIB
rmol news logo . Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton masih pikir-pikir untuk melawan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami mengajukan pikir-pikir yang mulia," kata Romi di akhir persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) juga begitu. Jaksa KPK, Pulung Rinandoro bilang, pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Mochamad Muchlis juga menjatuhkan vonis terhadap

Romi Herton sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara istrinya, Masyitoh divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa itu dinilai telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terpisah perkara Akil Mochtar. Atas sangkaan itu, keduanya telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan Romi dan Masyito sendiri dibanjiri para pendukunganya. Para pendukung terteguk lesu saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Usai persidangan, Romi dan Masyitoh langsung dikerumi para pendukungnya baik untuk bersalaman maupun memberikan dukungan moral. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA