"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana. Di mana saudara semua tahu bahwa Sutan dicekal selama enam bulan," ujar Razman Nasution selaku kuasa hukum Sutan saat menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Razman, pencekalan tersebut membuat kliennya tidak dapat beraktivitas lantaran tidak boleh bepergian ke luar negeri, termasuk juga penarikan paspor. Selain itu, kuasa hukum juga meminta penjelasan penyidik KPK terkait pengenaan pasal 51 KUHAP kepada Sutan Bhatoegana.
"Sutan diperiksa sebagai saksi untuk SKK Migas dengan dugaan ada USD 150-200 ribu yang disalurkan selaku ketua Komisi VII. Tapi beberapa kali ikut persidangan akhirnya ditersangkakan justru pada kasus penetapan APBN-P 2013 terkait penerimaan hadiah atau janji. Yang mana, kita tidak mengerti," jelasnya.
Untuk itu, kuasa hukum berharap pimpinan KPK segera merespon suratnya tersebut.
"Saya minta agar KPK segera merespon surat kami, paling lambat hari Senin. Jika tidak berarti KPK telah menyalahgunakan kewenangan," tegas Razman.
[rus]
BERITA TERKAIT: