Hal itu sesuai kesepakatan yang dihasilkan para pimpinan lembaga penegak hukum.
"Karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, maka KPK akan menyerahkan penanganan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 2/3).
Dia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
Sedangkan, KPK tidak dapat menghentikan di tengah jalan perkara yang sedang ditangani.
"Untuk penanganan di KPK, karena sudah ada putusan pengadilan menyatakan status tersangka tidak sah, maka penanganannya harus ditinjau ulang. Putusan pengadilan sudah final dan mengikat tentunya harus dipatuhi," beber Prasetyo.
Diakuinya, Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan dari KPK.
"Ini akan kami kaji, dipelajari sejauh mana penanganan kasus itu," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: