Jaksa Agung: Kami Menunggu Berkas Kasus Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Maret 2015, 14:27 WIB
Jaksa Agung: Kami Menunggu Berkas Kasus Budi Gunawan
h.m prasetyo/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Hal itu sesuai kesepakatan yang dihasilkan para pimpinan lembaga penegak hukum.

"Karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, maka KPK akan menyerahkan penanganan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 2/3).

Dia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan.

Sedangkan, KPK tidak dapat menghentikan di tengah jalan perkara yang sedang ditangani.

"Untuk penanganan di KPK, karena sudah ada putusan pengadilan menyatakan status tersangka tidak sah, maka penanganannya harus ditinjau ulang. Putusan pengadilan sudah final dan mengikat tentunya harus dipatuhi," beber Prasetyo.

Diakuinya, Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan dari KPK.

"Ini akan kami kaji, dipelajari sejauh mana penanganan kasus itu," katanya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA