KPK Akui Putusan Hakim Sarpin Hambat Penyidikan BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Februari 2015, 12:49 WIB
KPK Akui Putusan Hakim Sarpin Hambat Penyidikan BG
budi gunawan/net
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan cukup menimbulkan hambatan bagi KPK. Utamanya, untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan yang menjerat jenderal bintang tiga itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih membahas langkah pasca ditolaknya upaya kasasi terkait putusan praperadilan itu.

"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar," jelas Johan dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Johan mengaku, secara kelembagaan, KPK menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan oleh PN Jaksel.

Diketahui, dengan putusan itu, PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Budi Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah. Namun Johan juga tak menampik putusan itu berimbas kepada tidak berwenangnya KPK menangani kasus Budi Gunawan.

"Menghormati hasil praperadilan, KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," katanya.

Soal apakah upaya menentukan langkah terkait kelanjutan penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan haru berkoordinasi dengan Polri, Johan membantahnya.

"Koordinasi Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan. Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," demikian Johan.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA