Ketua MUI Bangkalan Bersaksi untuk Kasus FAI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Februari 2015, 13:10 WIB
Ketua MUI Bangkalan Bersaksi untuk Kasus FAI
fuad amin imron/net
rmol news logo Ketua MUI Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/2). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Syarifuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron (FAI).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," terang Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Syarifuddin, penyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka yakni, Pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan, KH Nuruddin Abdul Rahman, KH Abdul Razak Hadi selaku mantan angota DPRD Bangkalan, dan Andi Andhiani Rinsia.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.

Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus itu sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA