"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan," sebut pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, Kamis (26/2).
Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun, kata Yusril, warga tersebut juga berhak untuk membela diri.
Negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP.
"Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial dimana posisi negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari 'due process of law' artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya," ungkap Yusril.
Ia menambahkan, penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan. Negara harus menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan menjadi penjajah kepada rakyatnya.
"Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi," demikian Yusril dalam rilisnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: