"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, apabila PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili gugatan tersebut maka sidang mahkamah partai pada hari ini akan dihentikan.
Bahkan Muladi juga mengaku kaget karena penyelesaian perselisihan tersebut dikembalikan kepada mahkamah partai. Sama seperti yang diputuskan PN Jakarta Pusat.
"Alangkah terkejutnya dikembalikan ke mahkamah partai karena kebetulan kalian (kubu Ical) hadir. Apapun putusan nanti kita putuskan independen, tidak terpengaruh apapun," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai surat yang disampaikan mahkamah partai sebagai bentuk intervensi terhadap putusan PN Jakbar. Lantaran, surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan di mana bukti-bukti telah dipaparkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: