Dua Dugaan Pelanggaran Hakim Sarpin yang Dilaporkan ke Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Februari 2015, 16:51 WIB
rmol news logo Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy, telah melakukan dua pelanggaran terkait sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW),  Lola Ester, mengadukan pelanggaran pertama. Hakim Sarpin sudah memutus perkara di luar kewenangannya serta memutus di luar nalar publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam KUAHP mengenai objek praperadilan.

"Pertama, hakim Sarpin memutus perkara di luar kewenangannya," tegas Lola usai melapor di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).

Pelanggaran kedua, lanjut Lola, Sarpin juga telah salah mengutip pendapat ahli dalam memenangkan permohonan Budi Gunawan.

"Hakim salah mengutip Profesor Bernard Arief Sidharta, yang akhirnya menuai protes dari si profesor karena salah menafsirkan pendapat," kata Lola.

Tak hanya itu, koalisi juga menilai hakim Sarpin telah melanggar kode etik hakim yang dilahirkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Khususnya terkait perilaku (poin 8) yang berbunyi: "disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan pencari keadilan."

Kemudian poin ke-10 soal profesional yang berbunyi: "Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oeh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas." [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA