Hakim Sarpin Dilaporkan ke Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Februari 2015, 14:21 WIB
Hakim Sarpin Dilaporkan ke Mahkamah Agung
sarpin rizaldi/net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tak hanya melaporkan Hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, ke Komisi Yudisial (KY). Sarpin juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi itu menilai Sarpin telah memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalannya adalah soal sah atau tidak penetapan tersangka dijadikan objek praperadilan.

"Pelaporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan putusan Praperadilan Budi Gunawan," kata salah satu anggota Koalisi, Dio, kepada wartawan beberapa saat lalu, Jumat (20/2).

Rencananya, Koalisi akan melaporkan secara resmi laporan itu ke MA dalam waktu secepatnya. Diketahui bahwa MA memiliki Badan Pengawas (Bawas) yang berfungsi untuk memantau hakim dan putusannya.

KY sendiri telah membentuk panel pemeriksaan Sarpin. Hal tersebut juga untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Pada putusannya pekan lalu, Sarpin menggugurkan penetapan tersangka Bud Gunawan oleh KPK.

Dia juga menyebut KPK tidak berwenang menyidik Budi, karena saat kasus dugaan gratifikasi yang dilakukannya terjadi, Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum.

Hakim Sarpin menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat kasus terjadi adalah Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II.

Padahal, dalam pertimbangannya, yang masuk kategori pejabat penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Hakim Sarpin tegaskan, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA