"Novel kasus lama yang ditunda, bukan diberhentikan, tidak ada SP3," kata Buwas, begitu ia disapa, kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Kasusnya saat ini ditangani Polda Bengkulu.
"Status tersangka," pungkasnya.
Sekadar info, saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, 2004 silam, dia pernah terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel menembak dan menyiksa pencuri itu.
Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Namun, pada 2012 kasus itu kembali diangkat. Novel digeruduk penyidik Bareskrim di kantor KPK untuk diciduk. Namun, upaya itu tidak berhasil lantaran dihalang-halangi sejumlah masyarakat yang menghadang di depan Gedung KPK.
Belum lama ini, pihak korban melayangkan pertanyaan lagi ke Polda Bengkulu perihal tuntutannya kepada Novel
.[wid]
BERITA TERKAIT: