Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto, menjelaskan hasil pendalaman senpi milik penyidik KPK.
"Setelah kita selidiki, yang ada senjata untuk beladiri, kepemilikannya sah suratnya dan bukan organik," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Masih kata Rikwanto, sebagian besar senjata api milik penyidik KPK yang diduga bermasalah sudah digudangkan.
"Sebagian kecil masih dibawa dan hanya permasalahan masa waktu pemakaian. Kami akan koordinasi. Kalau tidak diperpanjang akan digudangkan. Silakan diurus," pungkasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: