Ketua Tim 9 Buya Syafii Maarif mengatakan, perumusan salah satunya dengan melihat pendapat-pendapat publik maupun ahli hukum yang ada tentang keputusan tersebut.
"Kita akan merumuskan, itu yang ahli hukum kita rumuskan. Tapi, intinya tidak akan banyak beda dengan yang ini," katanya di Maarif Institute, Jalan Tebet Barat Dalam II, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Buya Syafii, banyak pihak menyayangkan putusan sidang praperadilan yang dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Gugatan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menyalahi prosedur hukum.
"Tapi ahli hukum yang lain itu sangat kecewa dengan hasil praperadilan. Merusak struktur hukum," jelasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: