Jika Keberatan, Samad Bisa Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 17 Februari 2015, 18:38 WIB
Jika Keberatan, Samad Bisa Ajukan Praperadilan
abraham samad/net
rmol news logo Siapapun yang dipanggil oleh penegak hukum dan panggilan tersebut secara patut dan jelas mengenai alasan pemanggilan, maka seyogyanya pihak terpanggil datang.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi penolakan Ketua KPK Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Sulselbar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 17/2).

"Ini berlaku baik untuk AS (Abraham Samad) maupun untuk BG (Budi Gunawan) atau siapapun," ujarnya.

Samad, lanjutnya, harus menyampaikan secara resmi kepada penyidik mengenai ketidaklengkapan yang mereka maksud. Bahkan jika diperlukan, masih lanjut Arsul, Samad bisa mengajukan praperadilan.

"Kalau perlu ajukan praperadilan seperti yang dilakukan BG, jika panggilan dan penetapannya (Samad) sebagai tersangka cacat yuridis," sambung wasekjend PPP itu. (Baca: Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Ini...)

Arsul menambahkan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum juga, maka Samad perlu menuangkan keberatannya dalam surat resmi dan juga menjelaskan kepada publik mengenai keberatannya secara proporsional.

"AS penegak hukum, jadi dia harus menyampaikan alasan hukumnya dengan benar," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA