Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi penolakan Ketua KPK Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Sulselbar, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 17/2).
"Ini berlaku baik untuk AS (Abraham Samad) maupun untuk BG (Budi Gunawan) atau siapapun," ujarnya.
Samad, lanjutnya, harus menyampaikan secara resmi kepada penyidik mengenai ketidaklengkapan yang mereka maksud. Bahkan jika diperlukan, masih lanjut Arsul, Samad bisa mengajukan praperadilan.
"Kalau perlu ajukan praperadilan seperti yang dilakukan BG, jika panggilan dan penetapannya (Samad) sebagai tersangka cacat yuridis," sambung wasekjend PPP itu. (Baca:
Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Ini...)
Arsul menambahkan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum juga, maka Samad perlu menuangkan keberatannya dalam surat resmi dan juga menjelaskan kepada publik mengenai keberatannya secara proporsional.
"AS penegak hukum, jadi dia harus menyampaikan alasan hukumnya dengan benar," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: