Kata OC, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah cukup menjadi landasan kuat. Jadi tidak ada alasan bagi Presiden untuk mengulur-ngulur waktu.
Presiden itu kan menjalankan Undang-undang, ini sudah ada putusan hakim, mau apa lagi?†terangnya dalam keterangan pers, Senin (16/2).
Jika Joko Widodo tidak mengindahkan putusan hakim, dia akan dianggap melanggar sumpah jabatannya. Presiden harus menaati sumpahnya, harus jelas dan cepat ini,†harapnya.
Menanggapi rencana hasil sidang praperadilan akan dibawa lagi ke Mahkamah Agung, Kaligis memandang itu merupakan sesuatu yang percuma.
Tidak mungkin nanti akan dibawa ke Mahkamah Agung, kalau itu terjadi maka terjadi ketidakpastian hukum,†paparnya.
Jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi carut-marut. Bagaimana bisa putusan hakim nanti dimentahkan lagi, diajukan lagi, proses lagi, ini akan kacau semua kalau itu terjadi,†terangnya.
Oleh karena itu, menanggapi apa yang menjadi putusan hakim hari ini bagi Kaligis berharap presiden harus taat pada hukum.
Jadi abaikan saja rencana bahwa ini akan di bawa ke MA,†pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: