"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2).
Atas putusan tersebut, hakim Sarpin menyatakan bahwa Sprindik atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," lanjut Sarpin
Dengan demikian, lanjut hakim Sarpin, segala keputusan dan penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan termohon atas diri pemohon dinyatakan tidak sah
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: