Hakim Sarpin Menangkan Komjen BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 10:26 WIB
Hakim Sarpin Menangkan Komjen BG
budi gunawan/net
rmol news logo Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini, Komjen Budi Gunawan terhadap termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketentuan UU 8/1981 dan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara," demikian Hakim Sarpin saat membacakan putusannya dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.

Dengan putusan ini, hakim Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum

"Oleh karenanya penetapan pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," lanjut hakim Sarpin.

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana rekening tak wajar, terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Demikian pula terhadap penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penertapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," papar hakim Sarpin.

Selanjutnya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA