Budi Gunawan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya antara lain Agung Makbul Sihotang, Ricky HP Sihotang, Anwar Effendi, Dedi Surwandi, Sismulyono, Andri Efendi, Ihsan Simorangkir, Sahril, Bambang Wahyu, Partoyo, dan Maqdir Ismail.
Sementara pihak termohon diwakili kuasa hukumnya yakni di antaranya Chatarina Mulia Girsang, Rasamala Aritonang, Rini Afrianti, Indah Okianti, serta Surya Wulan.
Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi lantas memaparkan pertimbangan-pertimbangannya dalam menerima atau menolak gugatan pemohon, Budi Gunawan.
"Pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat berupa yang telah diberi tanda bukti P1 sampai P73. Menimbang selain bukti surat di atas, pemohon sudah mengajukan saksi dan ahli yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah, " ujar hakim Sarpin, mengawali, dalam sidang putusan praperadilan Budi Gunawan Vs KPK di PN Jaksel.
Menguatkan dalil-dalilnya di persidangan, lanjut hakim Sarpin, pihak termohon juga sudah memberikan bukti-bukti surat yang diberi tanda T1 sampai dengan T22. Selain bukti surat tersebut, pihak termohon juga telah mengajukan saksi-saksi maupun ahli
.[wid]
BERITA TERKAIT: