Budi Gunawan Ajukan 73 Bukti Surat, KPK 22 Bukti Surat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 10:13 WIB
Budi Gunawan Ajukan 73 Bukti Surat, KPK 22 Bukti Surat
sarpin rizaldi/tv
rmol news logo Hingga berita ini diturunkan, persidangan akhir gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung di Ruang Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Budi Gunawan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya antara lain Agung Makbul Sihotang, Ricky HP Sihotang, Anwar Effendi, Dedi Surwandi, Sismulyono, Andri Efendi, Ihsan Simorangkir, Sahril, Bambang Wahyu, Partoyo, dan Maqdir Ismail.

Sementara pihak termohon diwakili kuasa hukumnya yakni di antaranya Chatarina Mulia Girsang, Rasamala Aritonang, Rini Afrianti, Indah Okianti, serta Surya Wulan.

Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi lantas memaparkan pertimbangan-pertimbangannya dalam menerima atau menolak gugatan pemohon, Budi Gunawan.

"Pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat berupa yang telah diberi tanda bukti P1 sampai P73. Menimbang selain bukti surat di atas, pemohon sudah mengajukan saksi dan ahli yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah, " ujar hakim Sarpin, mengawali, dalam sidang putusan praperadilan Budi Gunawan Vs KPK di PN Jaksel.

Menguatkan dalil-dalilnya di persidangan, lanjut hakim Sarpin, pihak termohon juga sudah memberikan bukti-bukti surat yang diberi tanda T1 sampai dengan T22. Selain bukti surat tersebut, pihak termohon juga telah mengajukan saksi-saksi maupun ahli.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA