Zulkarnain: UU KPK Tidak Perlu Diubah, Masih Bagus untuk Dilaksanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Februari 2015, 14:44 WIB
Zulkarnain: UU KPK Tidak Perlu Diubah, Masih Bagus untuk Dilaksanakan
zulkarnain/net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, menilai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK yang berlaku saat ini masih baik dan tidak perlu diubah-ubah.

Hal ini disampaikan Zulkarnain terkait masuknya perubahan UU KPK dalam program legislasi nasional jangka panjang di DPR RI.

"Saya melihat UU KPK masih bagus untuk dilaksanakan dan sudah sesuai dengan UU, roadmap dan rencana kerja kita, sudah lebih bagus. Ini amanat reformasi," ujar Zul yang ditemui di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Soal masuknya RUU ini ke Prolegnas jangka panjang, Zulkarnain pasrah. Ia menilai hal itu kewenangan penuh DPR.

"Soal ada sesuatu di balik revisi ini, saya tidak mau berpendapat. Tapi saya dalam tataran yang melaksanakan UU. Menurut saya itu masih bagus," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA