Namun begitu, keributan kecil tersebut tidak berlangsung lama. Setelah aparat kepolisian akhirnya mempersilakan para kuasa hukum BW masuk ke dalam ruangan penyidik yang terbatas.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pihak kuasa hukum BW bukan dilarang masuk, namun ruang penyidik yang terbatas tidak dapat mengakomodir jumlah pendampingnya yang mencapai 20 orang.
"Diakomodir dengan sistem bergantian," ujar Rikwanto di Bareskim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Mantan Kabis Humas Polda Jaya itu menyebutkan, dalam prosea pemeriksaan, BW hanya diperkenankan didampingi tiga kuasa hukumnya secara bergantian.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: