Nazaruddin Diperiksa di Kasus Alkes Udayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Februari 2015, 14:14 WIB
Nazaruddin Diperiksa di Kasus Alkes Udayana
Nazaruddin/net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Selasa (3/2).

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

"MNZ akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MGM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 itu, KPK telah menetapkan Karo Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka. Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA