Ini Tuduhan-tuduhan LSM ke Hakim Sarpin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Januari 2015, 14:00 WIB
Ini Tuduhan-tuduhan LSM ke Hakim Sarpin
Sarpin Rizaldi/net
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) menyebut hakim Sarpin Rizaldi pernah dilaporkan sebanyak delapan kali. Dari delapan laporan itu salah satunya ialah laporan mengenai suap.

Menurut Ketua KY, Suparman Marzuki, lembaganya tetap akan mendalami kasus laporan suap yang dilakukan hakim tunggal Prapradilan Komjen Budi Gunawan itu.

Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) mengaku pernah memiliki tiga temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversi.

"Salah satunya kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada tahun 2008," ujar anggota LSM Taktis, Bahrain, kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1)

Bahrain membeberkan dalam sidang itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal, karena terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.

Selain itu, lanjut Bahrain, pada tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan M. Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa.

Tak hanya sampai di tahu 2009, pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.

"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan)," beber Bahrain. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA