Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.
"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1).
Hal ini disampaikan Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY.
Suparman mengatakan, sebagian dari delapan laporan itu sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya, KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu.
"Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.
Suparman mengatakan, meski masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.
"Jangan bikin manuver-manuver putusan karena ini praperadilan. KUHAP kita itu sudah jelas sekali," terang Suparman.
[ald]
BERITA TERKAIT: