Hakim Praperadilan Komjen BG Pernah Dilaporkan Suap, KY Masih Selidiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Januari 2015, 13:32 WIB
Hakim Praperadilan Komjen BG Pernah Dilaporkan Suap, KY Masih Selidiki
ilustrasi/net
rmol news logo Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.

"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1).

Hal ini disampaikan Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY.

Suparman mengatakan, sebagian dari delapan laporan itu sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya, KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu.

"Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.

Suparman mengatakan, meski masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.

"Jangan bikin manuver-manuver putusan karena ini praperadilan. KUHAP kita itu sudah jelas sekali," terang Suparman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA