Anggota Tim
Independen Komjen (Purn) Oegroseno menyebut, status Budi tersebut bisa
disamakan dengan kondisi berhalangan tetap. Makanya, tidak melanggar
aturan kalau pencalonan Budi dibatalkan.
"Ibaratnya begini, saya
sudah disetujui DPR menjadi Kapolri. Terus saya kena asam urat, dan
nggak bisa jalan. Gimana? Kalau saya meninggal gimana?" ucap mantan
Wakapolri ini usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1).
Namun,
Oegroseno tidak mau terlalu panjang bicara mengenai kemungkinan
pembatalan pencalonan Budi. "Ya kita kembalikan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa aja," imbuhnya.
Lalu, kalau pencalonan Budi dibatalkan,
siapa yang pantas menjadi Kapolri. Menurut Oegroseno, banyak jenderal
bintang 3 dan bintang 2 yang bagus.
"Semua bintang 3 baik, bintang 2 baik, bintang 1 baik. Kalau ngga baik, mereka nggak dapat jabatan kan," selorohnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: