Hal itu diketahui wartawan dari penjelasan singkat yang disampaikan kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Beberapa saat lalu ia tampak datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri. Dari pengakuannya diketahui bahwa ia dipanggil penyidik untuk pemeriksaan saksi.
"Nanti ya. Iya dipanggil," aku Mukhlis di Bareskrim Polri, Rabu (28/1).
Sebelumnya Adnan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan LP/90/I/2015/BARESKRIM.
Pada Sabtu lalu, Mukhlis Ramlan memasukkan laporan kasus Adnan ke Bareskrim. Kala itu ua menyatakan kedatangannya untuk menemukan keadilan setelah sejak 2007-2009 pihaknya sudah melaporkan ke Polres dan Polda setempat, namun tidak diproses.
"Dituduhkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP Junto Pasal 55 KUHP," ujar menyebut pasal yang dipakai untuk menjerat Adnan.
Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Daisy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36 ribu hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.
Adnan dan seorang lain bernama Muhammad Indra Wargadalem diduga memanipulasi akta kepemilikan saham PT Daisy Timber. Sebesar 60 persen perusahaan itu milik PT Teluk Sulaiman dan 40 persen terbagi dari milik koperasi dan pesantren.
Namun, terjadi konflik internal di perusahaan Daisy yang menunjuk Adnan sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan itu.
Suatu ketika, karena melihat gelagat tidak baik, pihak keluarga dari Muis Murod mencabut kuasa dari Adnan. Tapi masalahnya, Adnan memiliki akta lama.
"Nah akta itu diubah oleh Adnan sebagai pemegang saham mayoritas 85 dan 15 diambil Indra," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: