Gilran Eks Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Januari 2015, 12:23 WIB
Gilran Eks Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Dipanggil KPK
rmol news logo Bekas Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Chrisna Damayanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/1). Dia akan dikorek keterangannya dalam perkara penyidikan dugaan suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Chrisna, Priharsa bilang pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurfa'i selaku pensiunan PT Pertamina (persero). Saksi lainnya, yakni Djohan Sumarjanto selaku mantan Koordinator bidang Pengelolaan PT Pertamina (Persero).

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," imbuh dia.

Penyidikan kasus ini sebelumnya sempat terhenti sejak KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada tahun 2011 dan tahun 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Willy dan Suroso belum diperiksa dan ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan, kasus ini punya kekhasan tersendiri. Sebab diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris. Sehingga, KPK harus menggunakan mutual legal assistance (MLA) yaitu kesepakatan antara Indonesia dengan Indris dalam penyidikan kasus tersebut.

PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dolar AS.

Dalam fakta persidangan terungkap sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA