Selain melakukan penggerebekan dan penertiban di tempat-tempat kebocoran, dua terdakwa berinisial Fb dan JN diproses dan diajukan ke meja hijau dengan dakwaan pencurian air yang dikelola Palyja. Selama ini, pengelolaan air yang dilakukan PAM Jaya dioperasikan PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Kami konsern untuk menurunkan kebocoran air bersih di ibukota, setidaknya PAM Jaya dan mitra akan terus menekan kebocoran dari 42 persen yang terjadi menjadi 30 persen atau lebih kecil lagi sebagaimana arahan yang disampaikan Gubernur Basuki Tjahya Purnama," kata Manajer Humas PAM Jaya, Teguh Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Menurut Teguh, dalam kasus yang dugaan pencurian yang sekarang dimejahijaukan di PN Jakut, para pelaku sudah ditangkap sejak September 2014 yang berlokasi di daerah Pluit. "Ini merupakan kasus besar karena air yang diambil kemudian dijual kembali. Kita harapkan melalui proses penegakkan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk menggunakan air secara tertib dan menekan terjadinya kebocoran," imbuhnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad mendengarkan kesaksian dua anggota polisi dan dua karyawan Palyja dalam kasus dugaan pencurian air bersih yang dilakukan oleh terdakwa Fb dan JN di wilayah Pluit.
Menurut salah satu saksi yang juga anggota polisi, Rizky, pihaknya bergerak satu tim setelah memperoleh laporan dari masyarakat dan Palyja ke lokasi di daerah Pluit.
Disitu, lanjut dia, pihaknya menggerebek usaha pengelolaan air Perusahaan Dagang (PD) Doa Bersama karena ada aliran air dari Palyja yang kemudian diolah kembali oleh PD Doa Bersama.
"Kami lakukan penggeledahan, ada pipa PD Bersama masuk ke pipa Palyja. Pipanya di bor di dalam tanah, salah satunya di bawah jembatan tol mengarah ke bandara," terangnya.
Sementara itu, Manajer Jaringan Pila Palyja, Ari Gudadi menjelaskan, pihaknya telah mengendus kebocoran air sejak tahun 2013 awal dimana terjadi kebocoran air, baik yang diambil untuk digunakan sendiri maupun yang diperjual belikan.
Dalam kasus yang terjadi di daerah Pluit, debit yang diambil diperkirkan mencapai 7,5 liter/detik atau hampir 210 kubik per hari selama 14 bulan. Dia menambahkan, pelaku didakwa memiliki instalasi buatan di sekitar wilayah Pluit di bawah jembatan Tol Soekarno Hatta.
Polanya merusak fasilitas Palyja dengan membuka valve atau katup wash out pada jaringan pipa primer induk kemudian disedot yang kemudian masuk instalasi penampung buatan.
Dari situ, air bersih didistribusikan lebih lanjut yang masuk kategori Non Revenue Water (NRW) atau air bersih tidak membayar.
[wid]
BERITA TERKAIT: