Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan penerapan panggilan paksa tersebut bisa dilakukan ‎berdasarkan KUHAP.
"‎Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," terang dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (27/1).
Diketahui, dua orang saksi dalam kasus Komjen BG yang dua kali tak menghadiri panggilan yakni, pertama Kompol Sumarji selaku Wakapolres Jombang. Dia dua kali tak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Andayono juga sama. Tapi, di panggilan pertama, jenderal bintang dua itu menyertakan alasan. Saat itu, dia sedang tugas mengecek tenggelamnya kapal.
‎Menurut Priharsa, seorang saksi yang bisa dipanggil paksa adalah saksi yang tidak menyertakan alasan ketidakhadiran secara jelas selama 2 kali pemanggilan oleh penyidik KPK.
Secara tak langsung, mengacu pada KUHAP Kompol Sumarji bisa dipanggil paksa. Tapi, saat dikonfirmasi ke Priharsa apakah pihaknya bakal melakukan itu, dia akan mengkonfirmasinya ke penyidik.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik," terang dia.
Bambang Widjojanto pernah mengatakan surat pemanggilan para saksi Komjen BG akan diteruskan ke Menkopolhukam, Tedjo Edy Rudijatno dan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua KPK yang baru-baru ini mengajukan permohonan berhenti sementara itu mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan apabila para saksi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
"‎Belum (menyerahkan surat tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam)," jelas Priharsa dikonfirmasi soal diatas.
Untuk hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 saksi di kasus Komjen BG.‎ Mereka yakni, Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan.
Ketiganya tidak hadir. Dari ketiganya, hanya Aiptu yang memberikan keterangan tak hadir, dengan alasan sakit.
Sebelumnya juga diketahui bahwa tiga orang saksi terkait kasus ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka antara lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; Dosen Utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar Ibnu Isticha serta Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji.
[wid]
BERITA TERKAIT: