Resmi, Bambang Widjojanto Ajukan Mundur dari Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Januari 2015, 14:36 WIB
Resmi, Bambang Widjojanto Ajukan Mundur dari Pimpinan KPK
bambang widjojanto/net
rmol news logo Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) telah resmi mengajukan surat pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah itu. Bambang menyebut bahwa surat tersebut baru dibuatnya.

"Setiba di kantor, saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1)

Bambang menerangkan, telah mendapat surat panggilan dari Bareskrim. Pada surat tanggal 20 Januari 2015 itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bambang tetap yakin kasus kesaksian palsu yang menjerat dirinya hanya mengada-ada dengan fakta fiktif. Namun karena telah ditetapkan menjadi tersangka, ia memutuskan untuk mundur dari jabatan KPK. Hal ini merujuk pasal 32 ayat 22 UU 30/2002.

"Saya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang dan kemaslahatan kepentingan publik, saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," demikian Bambang.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA