Abraham Samad dan Bambang Widjajanto Dilaporkan ke Bareskim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Januari 2015, 12:43 WIB
Abraham Samad dan Bambang Widjajanto Dilaporkan ke Bareskim Polri
foto:rmol
rmol news logo Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia juga melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjajanto ke Bareskim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Setelah kemarin laporan itu diajukan mereka ke Kejaksaan Agung.

Para pelapor didampingi tim pembela Komjen Budi Gunawan saat melaporkan dua komisi antirasuah tersebut atas sangkaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU 8/2010 Pasal 11 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU ITE.

"Yang paling fokus utama adalah pimpinan KPK teraebut diduga melanggar UU TPPU, terkait mempublikasikan ke khalayak ramai tentang rekening yang dimiliki BG. Anvamannha lima tahun kurungan," kata pengacara Komjen Budi, Razman Arif Nasution kepada wartawan di Bareskim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Ia menambahkan, selama melakukan penegakan hukum, KPK juga dituduhkan tidak prosedural dan ada upaya tebang pilih karena kepentingan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA