Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jakbar Bisa Ditangkap

Rabu, 21 Januari 2015, 15:25 WIB
Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jakbar Bisa Ditangkap
ILUSTRASI
RMOLJakarta. Sampah di wilayah Ibu Kota memang menjadi permasalahan tersendiri. Apalagi, Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungannya masih sangat minim.

Karena itu, Untuk mewujudkan wilayah yang bersih, sehat dan nyaman, Pemerintah Kota administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus menggalakan program pemilahan sampah di masyarakat.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Pemkot Jakbar akan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan sebagai bentuk efek jera.

Operasi ini rencananya mulai kita laksanakan 27 Januari 2015,” tegas Walikota Jakarta Barat, HM Anas Efendi, Seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (21/1).

Namun, Anas tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diterapkan bila ada warga yang terkena OTT. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah akan mengenakan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta kepada siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

Sementara itu, Kasudin Kebersihan Jakbar, A Togatorop, mengatakan pihaknya telah mengerahkan 1.300 petugas kebersihan untuk mengatasi tumpukan sampah diwilayahnya. Sehingga, Permasalahan banjir akibat tumpukan sampah bisa teratasi sejak dini.

Untuk mendukung pengangkutan sampah di wilayah Jakbar, pihaknya juga mengerahkan 163 truk pengangkut sampah dan 89 truk sewa. Mereka siap melaksanakan tugas menghadapi sampah dan banjir,” tutur Togatorop. [sim/jkt/adm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA