Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, kasus bermula dari dugaan pencurian plat cetak besi yang diduga dilakukan tiga korban berinisial AS, TS, dan MR. Akibat dugaan tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.
Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan dengan membayar masing-masing Rp50 juta atau total Rp150 juta.
Setelah itu, ketiga korban justru disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujar Reynold kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat, 26 Juni 2026. Petugas piket bersama Unit V Ranmor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi disekap.
"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. MML (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan dengan memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp50 juta," kata Reynold.
Selain MML, dua tersangka lainnya, AI alias A. (41) dan S (48), diduga melakukan penganiayaan, memasang rantai pada kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang.
Sementara itu, AYL (29) diduga melakukan pengancaman dengan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.
Tersangka NHJ (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. CML (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan II (36) diduga menerima transfer uang dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
"Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Reynold.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: