"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kamis (15/1) lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani. Namun dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi Alkes Kedokteran Umum di Tangsel tahun anggaran 2012, 12 November 2013.
Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany; Mamak Jamaksari selaku PPK serta Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: