Kepala Divisi Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan mengutarakan Irjen Andayono hari ini (Selasa, 20/1) masih memimpin rapat.
"Hari ini masih ngantor. Tadi pimpin rapat," terang Kombes Fajar saat dikontak lewat telepon beberapa saat tadi.
Kombes Fajar juga bilang, Irjen Andayono tidak mengetahui kalau dirinya diagendakan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.
"Nggak tahu, pemeriksaan apa ya? Kok diperiksa KPK?," tandasnya.
KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penerimaan hadiah atau janji, Komjen Budi Gunawan.
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur (Irjen) Jenderal Andayono, Komisaris Polisi Sumardji yang kini menjabat Wakil Kapolres Jombang, dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Brigadir Jenderal (purn) Heru Purwanto.
Adapun KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atua janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Kapolri terpilih itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: