Siaran pers GMPK yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, dorongan itu agar KPK mempercepat proses hukum Komjen Budi Gunawan yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.
Dalam rilis itu juga menyatakan bahwa fit and proper test yang telah dilaksanakan DPR merupakan bentuk langkah yang tidak bijak, tidak elok, dan terburu-buru. Apalagi, persetujuan DPR terkait usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri itu di saat KPK telah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka.
Untuk itu, GMPK menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menginginkan KPK mempercepat dan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
.[wid]
BERITA TERKAIT: