"Sampai saat ini sesuai perintah Wakapolri bahwa kepala Divisi Hukum Polri menyiapkan untuk memberikan bantuan hukum di dalam menghadapi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Divisi Hukum Mabes Polri sendiri telah membentuk tim bantuan hukum untuk Komjen Budi. Bantuan hukum ini merupakan hak bersangkutan sebagai anggota Polri.
"Sesuai dengan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2005 berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu Polri memberikan bantuan hukum," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: