CALON KAPOLRI TERSANGKA

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Januari 2015, 10:31 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.

Seperti hari ini (Senin, 19/1), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserese Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Saksi lainnya adalah Komisaris Besar Ibnu Isticha. Dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK, dia tercatat sebagai dosen utama STIK Lemdikpol.

"Dia juga diperiksa untuk tersangka BG," tandas Priharsa.

Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa (13/1) pekan lalu.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA