
Di tengah kritik dan sorotan dunia prihal pelaksaan eksekusi pidana mati enam gembong narkoba, Jaksa Agung, H.M Prasetyo menilai negara-negara lain dapat mengerti hukum yang ada di Indonesia.
"Kita punya tanggung jawab moral. Tentu akan kembali masing-masing negara membawa hukum positif negara. Hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati. Saya rasa mereka akan mengerrti akan konsen hukum negara kita," kata Prasetyo dalam keterangan persnya di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1).
Yang pasti kata mantan politisi Nasdem itu, memasukkan narkotika dan obat-obatan terlarang ke Indonesia masuk dalam kategori mengimpor.
"Dan hukumnya sudah jelas," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: