Inilah Fatwa Baru MUI Soal Hukuman Kasus Narkoba

Minggu, 18 Januari 2015, 08:11 WIB
rmol news logo Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh menyatakan, keputusan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba juga telah diputuskan dalam fatwa MUI.

Dia menuturkan, pada 30 Desember 2014, dalam rapat pleno MUI, telah ditetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, Bandar, dan pengedar narkoba.

"Tapi fatwa ini berbeda dari fatwa MU Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa yang kemarin itu, berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba," kata Asrorun di Jakarta.

Asrorun pun menjabarkan, dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Di antaranya memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta'zir.

Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan, ta'zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri atau pemerintah.

Selain itu, lanjut Asrorun, produsen, bandar, dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras. Karena itu, negara dapat menjatuhkan hukuman ta'zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi.

"Ini demi kepentingan kemaslahatan yang lebih besar dan juga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba," lanjutnya.
      
Selain itu, Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.

"Karena bagaimanapun, meski sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan tetap berdoa atau melakukan hal yang salah," paparnya.
     
Karena itu, Asrorun berharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh.

"Kami meminta pada Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, serta berani mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba," imbuhnya seperti dilansir dari JPNN.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA