"Tindak pidana korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 14/1).
Dia menjelaskan, turut juga dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus tersebut. Yakni Yulia Rotua Siahaan karyawan PT Citra Hokiana Triutama, Cecep Iskandar PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Ade Saputra Saragih kurir PT Anugrah Kelola Artha, Hendra Pangondian Siahaan karyawan PT Anugrah Kelola Artha, dan Jhonny Reviyanto.
"Juga ada seorang ibu rumah tangga atas nama Zuryani Mahaliana," tambah Priharsa.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan revisi alih fungsi kawasan hutan menjadi bukan hutan oleh Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Selain itu, kasus ini juga menyeret Gulat Medali Emas Manurung yang merupakan selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau sebagai terdakwa.
[rus]
BERITA TERKAIT: