"Daniel Situmeang diperiksa untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," singkat Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Kuat dugaan, Daniel akan diperiksa seputar suap yang diberikan Bonaran kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam persidangan untuk terdakwa Akil, Daniel disebut turut mengantar Hetbin Pasaribu mengambil uang di bank sebesar Rp 1 miliar.
"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp1 miliar," kata Hetbin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 April 2014.
Uang tersebut langsung diantar ke Bakhtiar Sibarani di kawasan Depok, Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diserahkan kepada Bakhtiar.
Setelah Bakhtiar menerima dua kali pengiriman uang yang berjumlah Rp 2 miliar. Hetbin mengaku kembali diperintahkan Bakhtiar untuk mentransfer uang tersebut ke rekening CV. Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar. Uang ditransfer dengan berita slip setoran angkutan batubara.
KPK sendiri menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 20 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap penanganan pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: