Inilah Dua Saksi untuk Sutan Bhatoegana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Januari 2015, 12:07 WIB
Inilah Dua Saksi untuk Sutan Bhatoegana
sutan bhatoegana/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan tersangka Sutan Bhatoegana (mantan Ketua Komisi VII DPR RI).

Penajaman, salah satunya, dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. Untuk hari ini (Jumat, 9/1) ada dua saksi yang akan diperiksa.

"Keduanya adalah Taufik Lubis dan Evita Hanum. Mereka diperiksa untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Priharsa mengaku tak mengetahui pasti apa hubungan mereka dengan politisi Demokrat yang menjadi tersangka itu. Priharsa hanya menjelaskan, panggilan terhadap dua saksi lantaran mereka dianggap punya informasi penting terkait penyidikan.

Sutan Bhatoegana sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA